JAKARTA - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap senam yoga tidak akan mempengaruhi jumlah peminat yoga, melainkan munculnya permasalahan sosial.
Demikian disampaikan Anita Boetarman, pengelola Rumah Yoga di Jakarta Selatan saat dihubungi okezone, Senin (26/1/2009).
"Orang-orang yang pernah ikut senam ini tidak akan terpengaruh dengan fatwa ini, karena yoga tidak ada hubungannya dengan agama. Tapi yang saya khawatirkan kelompok yang menamakan diri atas nama Islam garis keras, takutnya mereka mengambil kesempatan atas hal ini," tuturnya.
Menurutnya, kelompok tersebut akan seenaknya "menyerang" karena
Demikian disampaikan Anita Boetarman, pengelola Rumah Yoga di Jakarta Selatan saat dihubungi okezone, Senin (26/1/2009).
"Orang-orang yang pernah ikut senam ini tidak akan terpengaruh dengan fatwa ini, karena yoga tidak ada hubungannya dengan agama. Tapi yang saya khawatirkan kelompok yang menamakan diri atas nama Islam garis keras, takutnya mereka mengambil kesempatan atas hal ini," tuturnya.
Menurutnya, kelompok tersebut akan seenaknya "menyerang" karena
dianggap haram tanpa tahu batasan mana yoga yang haram dan mana yang halal. "Tapi nanti ujung-ujungnya minta uang," tandasnya.
Anita menambahkan, bagi masyarakat yang pernah mencoba yoga pastinya tahu dan lebih melihatnya dari segi fisik maupun kebugaran. "Banyak juga yang ikut yoga itu muslim. Tapi bagi mereka yang pernah ikut tahu kok manfaatnya dan lebih ke fisik," ujarnya.
Seperti diketahui, fatwa MUI yoga tidak hanya haram tapi bisa juga halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja tanpa ada ritual khusus yang mengarah ke syirik.
"Nanti ada juga yang memanfaatkan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi yoga halal," pungkasnya.
Anita menambahkan, bagi masyarakat yang pernah mencoba yoga pastinya tahu dan lebih melihatnya dari segi fisik maupun kebugaran. "Banyak juga yang ikut yoga itu muslim. Tapi bagi mereka yang pernah ikut tahu kok manfaatnya dan lebih ke fisik," ujarnya.
Seperti diketahui, fatwa MUI yoga tidak hanya haram tapi bisa juga halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja tanpa ada ritual khusus yang mengarah ke syirik.
"Nanti ada juga yang memanfaatkan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi yoga halal," pungkasnya.
Related Post:
Tanya Jawab
- Untuk Apa Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir
- Apakah Perlu Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati
- Pahami Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat
- Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu
- Pahami Hukum Bom Bunuh Diri
- Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa
- Sejarah Hari Jum’at dan Keistimewaan Sholat Jum’at
- Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?
- Hukum Perempuan Mengenakan Celana Ketat
- Memakai Celana di Bawah Lutut
- Hukum Tidur Sesudah 'Ashar dan Kedudukan Hadits yang Melarangnya
- Mau Puasa Sunnah di Dzulhijjah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan
- Istri Tidak Mau Ikut Pindah Suami, Haruskah Dicerai?
- Hukum Shalat di Belakang Imam yang Kurang Bagus Bacaannya
- bolehkah shalat dengan memejamkan mata??
0 komentar:
Posting Komentar