News Update :

Fatwa Haram Yoga Takut Timbulkan Masalah Sosial

Senin, 26 Januari 2009

JAKARTA - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap senam yoga tidak akan mempengaruhi jumlah peminat yoga, melainkan munculnya permasalahan sosial.

Demikian disampaikan Anita Boetarman, pengelola Rumah Yoga di Jakarta Selatan saat dihubungi okezone, Senin (26/1/2009).

"Orang-orang yang pernah ikut senam ini tidak akan terpengaruh dengan fatwa ini, karena yoga tidak ada hubungannya dengan agama. Tapi yang saya khawatirkan kelompok yang menamakan diri atas nama Islam garis keras, takutnya mereka mengambil kesempatan atas hal ini," tuturnya.

Menurutnya, kelompok tersebut akan seenaknya "menyerang" karena dianggap haram tanpa tahu batasan mana yoga yang haram dan mana yang halal. "Tapi nanti ujung-ujungnya minta uang," tandasnya.

Anita menambahkan, bagi masyarakat yang pernah mencoba yoga pastinya tahu dan lebih melihatnya dari segi fisik maupun kebugaran. "Banyak juga yang ikut yoga itu muslim. Tapi bagi mereka yang pernah ikut tahu kok manfaatnya dan lebih ke fisik," ujarnya.

Seperti diketahui, fatwa MUI yoga tidak hanya haram tapi bisa juga halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja tanpa ada ritual khusus yang mengarah ke syirik.

"Nanti ada juga yang memanfaatkan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi yoga halal," pungkasnya.

Related Post:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Wiearsyffa Obat Hati 2011 -2012 | Design by Adien Ahonx | Published by Adien Templates | Powered by Blogger.com.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Web Link Exchange Sitetag My Ping in TotalPing.com