News Update :

Langganan Artikel

Langganan untuk feed news

Anda dapat berlangganan artikel dari Wiearsyffa| portal bloger islami dengan menggunakan alamat email Anda . Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!:

SETELAH DAFTAR LANGSUNG BUKA EMAIL ANDA
Blog Kesehatan

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Untuk Apa Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir

Kamis, 22 Desember 2011

Adzan dan Iqamah Saat Bayi Lahir

Anak adalah titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi.

Oleh karena itu ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang.


Begitu pula ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Lantas bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah :
عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)

Begitu pula keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil 2010)

Apakah Perlu Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Sabtu, 17 Desember 2011

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati
Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:


اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai
Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)


سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).


Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Pahami Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat

Jumat, 09 Desember 2011

Ada’, Qadha' dan I’adah dalam Shalat Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, qadha’ dan i’adah.

Dalam pengertiannya shalat ada diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ‘ada menurut madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ‘ada apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.

Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakan shalat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memunginkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.

Ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sma-sama wajib sebagaimana diungkapkan al-Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali dalam kitabnya, fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’  dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan dan nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, yang satu tidak tepat waktu, sehingga berdosa. Tetapi terlepas berdosa atau tidak, qadha’ adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan Tuhannya.

Lalu bagaimana dengan i’adah?
Menurut istilah para fuqaha, ‘iadah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.

Shalat i’adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunnah. I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam kondisi waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib ‘iadah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bisa dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu Rakhamut: I, 36, Al-Majmu’: 3, 132)

Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu dengan melaksanakan shalat keempat arah. (al-Majmu’: III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib i’adah sebagaimana disampaikan Qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid al-Ghazali.

Adapun yang tidak wajib i’adah  seperti seorang yang tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunnah i’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjama’ah. Kemudian dalam waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan i’adah mengikuti jama’ah yang kedua.

Dengan demikian, shalat i’adah tidaklah seperti shalat ada’  atau qadha’. Pertama, i’adah tidak berfungsi menggantikan shalat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, i’adah ada yang wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada’ dan qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga, shalat i’adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha’ yang belum dilaksanakan.       

(KH.MA. Sahal Mahfudh, dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat), Surabya: Ampel Suci dan LTN PWNU Jawa Timur. 2003 )

Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu

Makruh Mengulang Jima’ Tanpa Wudhu Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
 
Jika seseorang telah usai jima’ dan berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu. Karena jika tidak diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu. Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan, minum, merokok demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan kemakruhan adalah wudhu.

Alhafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Diantaranya;
وان جنبا يختار اكـــــلا ونومـــة # وشربا وعودا للجماع المجدد
Artinya: dan sunnat wudhu jika orang yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang diperbaharui

Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw beliau bersabda:
اذااتى احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء (رواه الجماعة الا البخارى
Artinya: barang siapa telah mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali) maka hendaklah ia berwudhu

Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim, menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima’ dapat menambah semangat
فانه انشط للعود
Artinya: bahwasannya wudhu itu dapat menambah semangat untuk mengulangi (jima’)

Alhafidz selanjutnya menerangkan:
ويؤيد هذا حديث أنس الثابت فى الصحيحين انه صلى الله عليه وسلم كان يطوف على نسائه بغسل واحد
Artinya: hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shahihain, bahwa Nabi saw. berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu. (Disarikan dari Taudlihul Adillah, karya Muallim KH. Syafi'i Hadzami)

Pahami Hukum Bom Bunuh Diri

Bunuh diri dalam Islam hukumnya adalah haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Akan tetapi pengorbanan jiwa sampai mati (seperti halnya Bom Bunuh Diri) dalam melawan kedhaliman dapat dibenarkan asalkan memenuhi syarat pertama Diniatkan benar-benar hanya untuk melindungi atau memperjuangkan hak-hak dasar (adh-dharuriyyat al-khams) bukan untuk mencelakakan diri (ihlakun nafs). Kedua apabila telah diyakini tidak tersedia cara lain yang lebih efektif dan lebih ringan resikonya kecuali pengorbanan jiwa tersebut. Ketiga apabila pengorbanan jiwa tersebut hanya mengambil sasaran pihak-pihak yang diyakini menjadi otak dan pelaku kedhaliman. Hukum ini merupakan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2002 di Pondok Gede berdasarkan berbagai sumber.

Jika menilik ketiga syarat di atas, maka bom Bunuh Diri yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini adalah sebuah keharaman dan tidak dibenarkan. Demikian pula bila mempertimbangkan kondisi Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, seringkali bom bunuh diri lebih merugikan umat muslim sendiri. Apalagi jika bom itu diledakkan di dalam masjid, maka secara syari’at hukumnya haram dan dila’nat Allah dan rasul-Nya. Jika berpijak pada hadits;
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده 
Artinya: seorang muslim adalah orang bisa menjaga orang muslim lainnya dari lisannya dan tangannya.
Maka orang yang melakukan bom bunuh diri tidak dapat dikategorikan sebagai seorang muslim lagi. Karena ia telah membahayakan sesama saudara muslim. Hal ini deperkuat dengan beberapa dalil yang kesemuanya mengandaikan pengorbanan jiwa dalam sebuah peperangan melawan kafir-musyrik, bukan untuk menyakiti sesama kaum muslim. Seperti disebutkan al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an:

“Ulama berbeda pendapat tentang kenekatan seseorang di medan perang dan menyerang musuh sendirian. Al-Qasim bin Mukhaimarah, al-Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari kalangan Malikiyah berkata “tidak mengapa seseorang sendirian menghadapi musuh yang cukup banyak dalam peperangan jika ia memiliki kekuatan dan niatnya ikhlas karena Allah semata. Jika ia tidak memiliki kekuatan maka termasuk bunuh diri”

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa

Suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum. Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infus menjadi sebuah solusi.

Sejarah Hari Jum’at dan Keistimewaan Sholat Jum’at

Hari Jum’at adalah sayyidul ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya.

Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-.

Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jum’at. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah.

Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi, Imam Syafi’i menjelaskan sunnahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun sholat Jum’at dilaksanakan pada waktu sholat dhuhur, namun mandi Jum’at boleh dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadits menerangkan bahwa siapa yang mandi pada hari Jum’at dan mendengarkan khutbah Jum’at, maka Allah akan mengampuni dosa di antara dua Jum’at.

Oleh karena itu, baiknya kita selalu menyertakan niat setiap mandi di pagi hari Jum’at. Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jum’at dengan mandi-mandi yang lain.

Empat Puluh Orang
Shalat Jum’at -Jum’atan- bisa dianggap sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang mempunyai nilai kemasyarakatan sangat tinggi. Karena pada hari Jum’at inilah umat muslim dalam satu daerah tertentu dipertemukan.

Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana. Mereka yang mukim di daerah barat bisa bertemu dengan kelompok timur dan sebagainya.

Begitu pula dalam lingkup perkotaan, Jum’atan ternyata mampu menjalin kebersamaan antar karyawan. Mereka yang setiap harinya sibuk bekerja di lantai enam, bisa bertemu sesama karyawan yang hari-harinya bekerja di lantai tiga dan seterusnya.

Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jum’atan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaul-nya Imam Nakho’i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jum’atan dengan tiga orang saja berikut Imamnya.

Oleh sebab itu menurut Imam Syafi’i Jum’atan bisa dianggap sah jika diikuti oleh empat puluh orang lelaki. Dengan kat lain, penentuan empat puluh lelaki sebagai syarat sah sholat Jum’at oleh Imam Syafi’i memiliki faedah yang luar bisa.

Hal ini membuktikan betapa epistemogi aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- yang dipraktikkan oleh Imam Syafi’i selalu mendahulukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan persatuan umat dalam pola pikir aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- adalah hal yang sangat penting. Tidak hanya dalam ranah aqidah dan politik saja, tetapi juga dalam konteks ibadah. (Ulil Hadrawi)

Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?

arafah02Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah? Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat?
Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

“Dari Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib, bahwa Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami,” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil di atas maka rukyatul hilal atau observasi bulan sabit untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku rukyat nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.
Di Indonesia, hasil penyelenggaraan rukyatul hilal, termasuk rukyat yang diadakan oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dilaporkan terlebih dahulu ke sidang itsbat (penetapan) yang dilakukan Departemen Agama RI, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka  menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.
Itsbat adalah suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.
Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Setelah itsbat dilakukan baru diadakan ikhbar atau pengumuman awal bulan.
Dengan demikian penentuan awal bulan Qamariyah harus berdasarkan 4 aspek:
1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan
Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah, karena adanya perbedaan wilayah hukum (wilayatul hukmi), termasuk perbedaan dalam menentukan hari Arafah yang sedang kita bahas kali ini.
Adapun tentang keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

Hukum Perempuan Mengenakan Celana Ketat

199642_202631013092179_115850618436886_604696_6955871_n Busana menunjukkan budaya. Salah satu cara mengenal orang adalah dari busana yang dikenakannya. Kita bisa tahu dari mana seseorang berasal ketika kita melihat gaya busananya. Ada adat Jawa, adat Batak dan lain sebagainya. Busana juga menunjukkan jati diri seseorang. Karena busana merupakan tanda. Tanda selalu menunjukkan sesuatu yang ditandainya. Lampu Merah merupakan tanda untuk berhenti, hijau tandanya berjalan. Begitu juga dengan busana kerudung seharusnya menunjukkan kesalehan, begitu juga dengan peci.


Akan tetapi bersama berjalannya waktu dan derasnya arus teknologi informasi, seolah-olah penandaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ini dikarenakan kejamnya penjajahan industri busana dan mode terhadap busana tradisional. Maka muncullah berbagai macam model busana yang bertentangan dengan kaedah Islam. Misalnya celana ketat, atau juga rok pendek. Lantas bagaimanakah hukumnya bagi muslimah yang tidak bisa menghindari model busana seperti tersebut, entah karena tuntutan profesi (dalam bekerja) atau memang sebagai pilihan tersendiri?

Sebenarnya Islam telah menegaskan bahwa batasan aurat dalam sholat maupun di luar sholat adalah sama. Jika aurat laki-laki adalah pusar hingga dengkul, sedangkan aurat untuk perempuan semua anggota badan selain mata dan telapak tangan. Lalu bagaimanakah jika perempuan memakai celana ketat, bukankah itu telah menutup aurat?

Mengenai hal ini fiqih mempunyai dua pendapat; pertama tidak diperbolehkan bagi wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna kulitnya. Seperti yang terdapat dalam Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134:

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)

Memakai Celana di Bawah Lutut

celana Memakai Celana di Bawah Lutut Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.


Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Hukum Tidur Sesudah 'Ashar dan Kedudukan Hadits yang Melarangnya

Rabu, 07 Desember 2011

Soal:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, Apa hukumnya tidur setelah shalat 'Ashar? Dan bagaimana hadits yang mengatakan tidak boleh tidur selepas Ashar karena akan gila?
Pembaca
(Pertanyaan Melalui HP)  

Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Perlu diketahui, tidak terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ataupun perkataan para sahabat yang menerangkan tentang tidur sesudah 'Ashar, baik yang berisi pujian ataupun celaan. Adapun beberapa hadits yang berbicara tentangnya sebagiannya dhaif dan sebagian lagi maudhu' (palsu). Seperti ungkapan yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
 عجبت لمن عام ونام بعد العصر
"Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah 'Ashar," tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Tak seorangpun ulama yang menyebutkannya. Ungkapan tersebut adalah hadits palsu dan tidak memiliki sumber. Tidak boleh meyakini keabsahannya. Tidak boleh pula menisbatkannya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karena berdusta atas nama beliau termasuk dosa besar.
Terdapat hadits lain tentang celaan tidur sesudah 'Ashar yang juga tidak bisa dijadikan sandaran, padahal sudah sangat terkenal, yaitu:
مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ
"Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri."           
Syaikh al-Albani mengomentarinya dalam Silsilah al-Ahadits al-Dhaifah (1/112): Dhaif. Dikeluarkan Ibnu Hibban dalam "Al-Dhu'afa' wa al-Majruhin" (1/283) dari jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Laits bin Sa'ad, dari Uqail, dari al-zuhri, dari 'Urwah, dari 'Aisyah secara marfu'.
Hadits ini juga disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam "al-Maudhu'at" (3/69), beliau berkata: "Tidak shahih, Khalid adalah kadzab (pendusta). Hadits ini milik Ibnu Lahii'ah lalu diambil Khalid dan disandarkan kepada al-Laits.
Imam al-Suyuthi di dalam al-La’aali (2/150) berkata, “Al-Hakim dan perawi lainnya mengatakan: Khalid hanya menyisipkan nama al-Laits dari hadits Ibnu Lahii’ah.” Kemudian al-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibnu Lahii’ah. Sesekali ia berkata: Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’. Terkadang ia berkata: Dari Ibn Syihab, dari Anas secara marfu’.
Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Beliau juga diriwayatkan dari jalur lain: Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam al-Kaamil (1/211); dan al-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi) mengeluarkannya dari jalur Marwan, ia berkata: "Aku bertanya kepada al-Laits bin Sa’ad – aku pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, "Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibnu Lahii’ah telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..?" lalu ia (Marwan) membacakannya (hadits di atas). Maka al-Laits menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!”
Kemudian Ibn ‘Adi meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar: "Ibnu Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya."
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam "ath-Thibb an-Nabawi" (2/12), dari ‘Amru bin al-Hushain, dari Ibnu ‘Ilaatsah, dari al-Auza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. Ia perawi hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan), dan itu merupakan hadits palsu. (Selesai dari perkataan Syaikh al-albani rahimahullah)
Hukum Tidur Habis 'Ashar
Terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang tidur sesudah 'Ashar. Pertama, hukumnya makruh sebagaimana yang disebutkan oleh banyak fuqaha' dalam kitab-kitab fikih mereka. Sebagian yang lain berdalil dengan hadits dhaif di atas. Ada juga yang berdalil dengan sebagian ucapan para salaf dan kajian kesehatan.
Khawat bin Jubair –dari kalangan sahabat- berkata tentang tidur di sore hari, ia tindakan bodoh. Sedangkan Makhul dari kalangan Tabi'in membenci tidur sesudah 'Ashar dan khawatir orangnya akan terkena gangguan was-was. (Lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 5/339)
Ibnu Muflih dalam al-Adab al-Syar'iyyah (3/159) dan Ibnu Abi Ya'la dalam Thabaqat al-Hanbilah (1/22) menukil keterangan, Imam Ahmad bin Hambal memakruhkan bagi seseorang tidur sesudah 'Ashar, beliau khawatir akan (kesehatan) akalnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad (4/219) siang hari adalah buruk yang bisa menyebabkan berbagai penyakit dan bencana, menyebabkan malas, melemahkan syahwat kecuali pada siang hari di musim panas. Dan yang paling buruk, tidur di pagi hari dan di ujung hari sesudah 'Ashar.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah melihat anaknya tidur pagi, lalu beliau berkata kepadanya: "Bangunlah, apakah kamu (senang) tidur pada saat dibagi rizki?". . .  dan sebagian ulama salaf berkata: "Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri." (Lihat: Mathalib Ulin Nuha (1/62), Ghada' al-Albab (2/357), Kasysyaf al-Qana' (1/79), Al-Adaab al-Syar'iyyah milik Ibnu al-Muflih (3/159), Adab al-Dunya wa al-Dien: 355-356, Syarh Ma'ani al-Atsar (1/99).
Pendapat kedua: Membolehkan tidur sesudah 'Ashar. Karena hukum asal dari tidur adalah mubah, dan tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Padahal hukum syar'i itu diambil dari hadits-hadits shahih, bukan dari hadits-hadits lemah apalagi hadits palsu yang didustakan atas nama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dan tidak pula ditetapkan dari pendapat-pendapat manusia.
Syaikh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Dhaifah no. 39, sesudah beliau menyebutkan keterangan dari al-Laits bin Sa'ad, seorang faqih dari Mesir yang sangat terkenal yang mengingkari larangan tidur habis 'Ashar yang sudah disebutkan di atas, berkata:
"Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Laits tersebut yang menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya itu tidak aneh, sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal. Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh (ulama-ulama) saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan)!” Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi belakang). Selesai keterangan dari beliau."
Fatwa Lajnah Daimah
Dalam fatawa al-Lajnah al-daimah (26/148) disebutkan satu pertanyaan: "Aku pernah mendengar dari orang-orang yang mengharamkan tidur sesudah 'Ashar, apakah pendapat itu benar?"
Lalu dijawab: "Tidur sesudah 'Ashar termasuk bagian dari kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, dan itu tidak apa-apa. Sementara habitd-hadits yang melarang tidur sesudah 'Ashar tidak shahih." Selesai nukilan.
Pendapat Rajih
Nampaknya pendapat kedua inilah yang lebih rajih (kuat) karena hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menerangkan akan larangan itu tidak shahih. Sementara keterangan ulama salaf yang melarangnya, maka itu dibawa kepada kemakruhan (tidak disuka/tidak dianjurkan) ditinjau dari sisi kesehatan, bukan dari sisi syar'i. Yakni pada zaman dahulu masyhur di kalangan bangsa Arab dan para tabib terdahulu, tidur sesudah 'Ashar itu tidak sehat dan  bisa membahayakan fisik, maka mereka memakruhkan orang-orang tidur sesudah 'Ashar supaya badannya tidak sakit, tanpa menyandarkan kepada sunnah atau tasyri'. Maka urusan ini dikembalikan kepada dokter atau ahli kesehatan, jika benar-benar itu mengandung bahaya dan keburukan maka seseorang tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya. Sementara syariat, pada dasarnya tidak melarang hal itu. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam

Mau Puasa Sunnah di Dzulhijjah, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan


Pertanyaan:
Apa boleh ikut shaum (puasa) sunnah di sepuluh hari pertama Dzul HIjjah, padahal kita belum membayar shaum di bulan Ramadhan?
Queenta Smith
Jawab:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Secara global, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla' (hutang) Ramadhan dalam dua pendapat.
Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla' Ramadhan karena puasa qadla' tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.
Sedangkan Madhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla', berupa mengakhirkan yang wajib.
Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadhan. Ini merupakan pendapat Madhab Hambali.
Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla', yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah radliyallaahu 'anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan tidak diragukan lagi bahwa Aiysah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya.
Kesimpulan
Maka jawaban atas pertanyaan di atas, dibolehkan untuk melaksanakan puasa-puasa sunnah di sepuluh hari bulan Dzul Hijjah walaupun belum melunasi hutang puasa Ramadhannya. Namun kami sarankan, jika tidak ada penghalang yang sangat untuk segera membayar hutang puasa Ramadhan. Karena menyegerakan amal shalih itu sangat dianjurkan. Wallahu Ta'ala A’lam [voa-islam.com]
* Dijawab Oleh: Badrul Tamam

Istri Tidak Mau Ikut Pindah Suami, Haruskah Dicerai?

Pertanyaan :
Asslam 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu . . .
Ustad saya bermaksud menceraikan istri saya karena istri saya selalu menolak untuk dibawa ke tmpat saya bekerja dengan alasan jauh dengan keluarga dia sedang kami sudah punya anak 3. mohon penjelasan ustad sesui syariat islam.
Sudono
_______________________________
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu . . .
Saudara penanya yang dirahmati Allah… semoga Allah melimpahkan kesabaran kepada Anda dan keluarga, menjadikan rumah tangga Anda sebagai Baiti Jannati.
Sebagai suami, Anda berhak mengatur kehidupan keluarga Anda dengan keputusan-keputusan yang tidak melanggar syariat. Dan bagi orang ada di bawah tanggungjawab Anda (istri dan anak) wajib taat kepada keputusan Anda tersebut. Terkhusus bagi istri, dia wajib taat kepada suami dalam perkara yang ma'ruf (baik), yang berkaitan dengan agama ataupun kehidupan harian. Selama itu tidak melanggar aturan Allah, maka istri wajib taat terhadap suami. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, "Sebaik-baik istrimu adalah istri yang apabila engkau memandangnya membuatmu tertarik, jika engkau memerintahkannya ia taat kepadamu, dan jika engkau tidak ada di rumah ia menjagamu dalam dirinya dan hartamu." Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca ayat, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. . ." (QS. Al-Nisa': 34)
Dan dalam problem Anda, maka istri Anda harus diberitahu tentang kedudukannya dalam keluarga, bahwa suaminya adalah pemimpin baginya yang wajib ditaati olehnya. Ia wajib taat kepada Anda dalam memutuskan tempat tinggal karena ini merupakan wilayah di mana Anda memiliki keputusan. Hanya saja sikap bijak dengan mengajak musyawarah dan memahamkan kepada mereka harus pula dilakukan.
Bagi wanita, setelah ia berkeluarga maka suaminya lebih wajib ditaati daripada ibu dan bapaknya sendiri. Suami wajib membimbing dan mengarahkan istrinya untuk taat kepada Allah Ta'ala sebagaimana ia berkewajiban memenuhi nafkah mereka berupa sandang (pakaian), pangan (makan dan minum) dan papan (tempat tinggal). Untuk sempurnanya tugas dan kewajiban ini, hendaknya suami berada pada satu wilayah yang ia bisa menegakkan kepemimpinannya. Di antaranya memiliki/tinggal di rumah sendiri. Sedangkan kalau tinggal bersama mertua, maka bisa jadi ia tidak bisa menjalankan tugas qawamah (kepemimpinan) tersebut dengan baik. Apalagi kalau orang tua intervensi dalam keluarga, maka ini adalah kondisi yang tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, keputusan untuk membawa istri dan anak-anak Anda ke tempat kerja Anda sekarang –jika tidak ada kekhawatiran akan rusak agama dan akhlah mereka- adalah tindakan benar. Dan seharusnya istri Anda dan orang tuanya dengan legowo melepasnya dengan terus didoakan agar Allah menjaga mereka.
Dan jika terjadi, seorang istri tidak mau taat kepada suami (membangkang perintah dan keputusannya yang ma'ruf) maka tindakan pelurusan haruslah dilakukan. Suami tidak boleh terburu-buru untuk menggunakan hak talaknya. Apalagi Anda sudah memiliki tiga putera yang pastinya perceraian akan berdampak dalam kehidupan mereka.
Di antara tuntunan Islam dalam menyikapi istri yang membangkang (nusyuz) kepada suami terdapat dalam firman Allah Ta'ala:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. Al-Nisa': 34)
Wanita yang sudah membangkang kepada suami dengan tidak mau mentaatai perintahnya dan membuatnya marah, maka ia harus dinasihati dan ditakuti-takuti akan siksa Allah dalam pembangkangannya (maksiat) tersebut. Allah telah menetapkan kewajiban atas istri untuk taat kepada suaminya dan mengharamkan sikap durhaka kepadanya.  Allah juga telah menetapkan kewajiban padanya untuk mencari keridhaan suaminya dan menjauhi kebenciannya, serta tidak enggan melayani suaminya kapan saja ia mau.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang, pasti aku perinthakan seorang istri untuk taat kepada suaminya, karena besarnya hak yang dimiliki suami atasnya." (HR. al-Tirmidzi dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin 'Auf, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "JIka wanita menjalankan shalat lima waktu, berpuasa sebulan penuh, menjaga kemaluannya, dan taat kepada suminya maka dikatakan kepadanya; Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau mau." (HR. Al-Tirmidzi dan Ahmad)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Siapa wanita yang meninggal dunia sementara suaminya ridha kepadanya maka ia pasti masuk surga." (HR. Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata kepada Bibi Husain bin Mihshan, "Perhatikan penialiannya terhadapmu sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga dan nerakamu." (Hadits Hasan riwayat Ahmad)
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Siapa wanita (istri) yang dipanggil suaminya ke ranjangnya (untuk melayaninya) tapi ia menolak, maka Malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi."
Jika sudah dinasihati namun ia tetap tidak sadar, maka "dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka" yang menurut Ibnu Abbas: Masih satu ranjang tapi dipunggungi, tidak digauli, dan tidak diajak bicara. Sementara menurut yang lain, tidak satu ranjang dengannya tapi masih satu kamar. Jika wanita normal, pasti ia tersiksa dengan itu.
Jika tetap tidak mau sadar, maka " pukullah mereka " yaitu pukulan di selain wajah dan tidak melukai dan tidak membuat cacat, seperti memukul dengan telapak tangan dan semisalnya. Jika tetap tidak mau sadar, maka ambil perwakilan dari keluarga besar istri dan satu perwakilan dari keluarga besar suami untuk berembuk dan menyadarkan. Jika tidak juga, barulah proses cerai dilakukan.
Semoga Allah tetap menjaga keluarga Anda, menyatukan hati Anda berdua dan melunakkan masing-masing untuk tunduk kepada ketetapan Islam dalam aturan hak dan tanggungjawab dalam keluarga. Semoga bermanfaat, baarakallahu fikum. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam

Hukum Shalat di Belakang Imam yang Kurang Bagus Bacaannya



Assalamu 'Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Pak Ustaz saya ingin bertanya,disebelah kos saya terdapat sebuah masjid yang tidak begitu besar,suatu hari saya pergi untuk shalat berjama'ah,tetapi ketika saya mendengar bacaan Imam (menurut hemat saya) belum begitu pas tartil ataupun tajwidnya. Pertanyaan saya, bolehkah saya untuk tidak shalat berjam'ah di masjid dan mendirikan shalat di kamar kos saya? Terima kasih.

Halil Andi

______________________________________________________

Wa'alaikum Salam wa Rahmatullah wa Baarakatuhu

Saudaraku yang dirahmati Allah, semoga Allah menjaga dan menambah semangat antum dalam menegakkan perintah-perintah Islam, salah satunya menjaga shalat lima waktu secara berjama'ah. Dari pertanyaan Anda, dapat kami jawab dengan tulisan yang pernah kami publish di rublik tanya jawab, berikut ini ulasannya:

Pertanyaan:

Jika Imam salah dalam membaca surat al Fatihah dengan kesalahan yang sangat jelas. Bagaimana hukum shalat di belakangnya?

Jawaban:

Membaca Surat al Fatihah merupakan salah satu dari rukun yang dibaca di setiap rakaat shalat, pada shalat fardlu dan shalat sunnah, shalat jahar dan shalat sirr. Kewajiban ini bagi imam, makmum, ataupun yang shalat sendirian -sebagaimana yang dicantumkan oleh Imam al Bukhari sebagai bab dalam kitab al Shalah- berbeda dengan pendapat para fuqaha yang terdahulu maupun sekarang.

Dan pendapat yang paling benar –wallahu a'lam- adalah pendapatnya imam al Syafi'i, imam al Bukhari, jama'ah ahli hadits, dan selainnya. Yaitu imam dan makmum wajib membaca surat al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.

Kesimpulan di atas didasarkan pada beberapa hadits berikut ini:

1. Hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

2. Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ

“Barangsipa yang mengerjakan shalat dan tidak mmbaca Ummul Qur’an (al Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya terputus –beliau mengucapkannya tiga kali- dan tidak sempurna. Dikatakan kepada Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, “sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Maka beliau berkata, “bacalah dalam hatimu.” (Hadits shahih riwayat. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)

3. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Kami shalat Shubuh di belakang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam lalu beliau membaca ayat dan kelihatannya beliau mendapat kesulitan dalam membacanya. Setelah selesai beliau bertanya, “barangkali kalian ikut membaca di belakang imam kalian?” kami menjawab, “benar, dengan suara lirih wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:

لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

“Janganlah lakukan, kecuali membaca al Fatihah, karena tidak sah shalat bagi yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud, hadits ini dicantumkan imam al Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: IV/123)

Imam Salah Baca al-Fatihah

Adapun jika dalam shalat berjama’ah, imam salah dalam membaca surat al Fatihah dan kesalahannya sampai merubah makna maka shalatnya batal, sebagaimana pendapat madhab Maliki. Seperti membaca (أَنْعَمْتَ : an'amta) dibaca (أَنْعَمْتُ : an'amtu), maka itu telah merubah makna dan ini membatalkan shalatnya. Bahkan, menurut Malikiyah, jika dia sengaja membaca seperti itu maka dia murtad. Sedangkan jika salah dalam membaca huruf ضdi baca ظ atau di antara keduanya, maka shalatnya sah.

Menurut Syaikh Musaid bin Basyir ‘Ali, Muhaddits dari Sudan, pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al-Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna. Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya kecuali dalam kondisi dharurat.

. . . Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya . . .

Beliau hafidzahullah melanjutkan, dan yang biasa berlaku di Sudan, bahwa kedudukan imam, pada umumnya, berdasarkan keturunan, bukan kemampuan. Karena itu, seorang muslim harus mencari masjid yang lebih mendekati sunnah dan shalat di sana. Wallahu a’lam. . .

------------

Jika masjid yang terdekat dengan tempat Anda, imamnya salah dalam membaca yang kesalahan tersebut sudah merubah makna, maka hendaknya Anda mencari masjid lain yang lebih baik dalam menjaga rukun dan syarat sahnya shalat. Tidak lantas shalat di rumah/di kos, karena shalat berjamaah bagi laki-laki, -menurut pendapat yang lebih kuat dan selamat- adalah wajib. Apalagi jika Anda mendengar kumandang Adzan yang ia menjadi syarat untuk mendatangi shalat berjama'ah. Maka dibolehkan shalat di rumah jika ada udzur: seperti sakit, hujan deras, banjir, dan tidak mendengar adzan. Wallahu Ta'ala A'lam.

Oleh: Badrul Tamam

bolehkah shalat dengan memejamkan mata??

Minggu, 05 April 2009

Jawabannya adalah tidak boleh, karena merupakan tasyabbuh (menyerupai) dengan Yahudi / Nashrani yang memejamkan mata ketika mereka beribadah. Sementara kita dilarang dari berbuat tasyabbuh dari orang-orang kafir –Yahudi, Nashrani, Majusi, dan yang lainnya-. Secara umum tidak boleh kita tasyabbuh dengan orang kafir.

Larangan Tasyabbuh (menyerupai orang kafir)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم (من حديث إبن عمر رواه أحمد)

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum itu.” (Dari hadits Ibnu Umar, riwayat Ahmad)

Dalam hal yang dia tasyabbuh bukan dalam seluruh hal diikutkan dengan suatu kaum yang dia tiru, tapi dalam hal yang tasyabbuh. Dalam hal ini ia termasuk dari mereka, sama dengan mereka yang melakukan ibadah dengan memejamkan mata.

Hadits tersebut diatas tsabit, ma’ruf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan : “Sanadnya jayyid.” Dan Al Albani, Asy Syaikh Muqbil semuanya menshahihkan hadits tersebut.

Berdasarkan hadits ini maka para ulama mengatakan itu makruh. Tasyabbuh tersebut larangannya dalam seluruh hal bukan hanya dalam perkara ibadah, dalam perkara lainpun apabila itu merupakan ciri mereka, pakaian misalnya, masuk dalam keumuman hadits. Apalagi, tentunya kalau itu dalam perkara syi’ar agama (ibadah). Maka oleh karena itulah para ulama mengatakan makruh apabila seseorang melakukan hal itu. Artinya sempurnanya shalat seseorang sunnahnya adalah melihat/membuka mata dan jangan dipejamkan.

Akan tetapi kalau sampai seseorang melakukannya (memejamkan mata) maka tidak membatalkan shalat, karena ia jatuh dalam perkara makruh karena tasyabbuh dengan ibadahnya orang Yahudi dan Majusi.

Maka kalau ada yang mengatakan “Saya lebih khusyu’ kalau shalat dengan memejamkan mata.” Maka jawabannya adalah engkau shalatlah dan jangan pejamkan matamu, maka engkau akan lebih khusyu’ insya Allah.

Bagaimana agar shalatnya khusyu’?

Bagaimana agar bisa khusyu’ yaitu dengan memperhatikan/mengingat bahwa engkau shalat menghadap Allah Subhanahu wa ta’ala di depanmu ada Allah yang engkau sembah, engkau hormati, engkau agungkan, engkau muliakan dengan gerakan-gerakan shalat yang engkau lakukan sehingga betul-betul diperhatikan bagaimana sunnahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibaca dalam setiap gerakan dan dzikir-dzikir yang ada, do’a yang ada, atau bahkan surat yang ada, maknanya diperhatikan, yang demikian akan khusyu’ tanpa harus memejamkan mata, bahkan justru syaithan akan masuk nanti disana –ketika memejamkan mata-. Syaithan tidak akan berhenti tidak peduli melihat atau memejamkan mata, syaithan akan tetap datang, justru nanti kalau memejamkan mata akan banyak bayangan-bayangan yang muncul karena gelap, kita justru bisa terbayang suatu yang mengagetkan.

Berkata Asy Syaikh al Utsaimin –rahimahullah- : “Jangan sampai engkau tertipu dengan bisikan syaithan yang dia masukkan kepadamu ke dalam hatimu dengan bisikan dalam hatimu bahwasanya engkau kalau memejamkan mata engkau akan lebih khusyu’.”

Karena syaithan ketika mengetahui itu ibadahnya (cara ibadah) orang-orang Yahudi/Majusi (kafir) dan kita dalam syari’at ini oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dilarang tasyabbuh dengan mereka sehingga kita betul-betul menyempurnakan bara’ (kebencian) kita terhadap orang-orang kafir dalam masalah aqidah, ibadah, persoalan sehari-hari, sehingga kita betul-betul tertanam kebencian terhadap mereka dan tidak ada sedikitpun terbersit adanya kecenderungan kepada mereka, rasa suka kepada mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup celah itu dengan melarang kita tasyabbuh dengan mereka. Karena kalau kita tasyabbuh dengan mereka dalam perkara dunia saja seperti mengikuti model pakaian mereka, dan seterusnya, maka akan ada perasaan sama antara kita dengan mereka, serupa dengan mereka. Sementara seseorang kalau memiliki kesamaan dengan yang lainnya ada kecenderungan dia senang dan cenderung cocok, dan ini dikhawatirkan nanti terjadi tasyabbuh yang dianggap sebagai perkara biasa saja (meniru pakaian misalnya), akan melahirkan tasyabbuh dalam perkara yang zhahir.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dikhawatirkan mereka akan mewariskan tasyabbuh dalam batin, kita meniru mereka berarti ada kecenderungan kita senang dan menyukai mereka sehingga terus menerus syaithan akan menyeret ke sana sampai dalam aqidah mereka. Jadi jangan sampai terpedaya dengan hal seperti ini.”

(Asy Syarhul Mumti’ 3/316-317 & 52)

Ditranaskrip dari Dars Fiqh “Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’” di Ma’had Minhajus sunnah Muntilan, oleh Al Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Sarbini hafizhahullah.

Fatwa Haram Yoga Takut Timbulkan Masalah Sosial

Senin, 26 Januari 2009

JAKARTA - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap senam yoga tidak akan mempengaruhi jumlah peminat yoga, melainkan munculnya permasalahan sosial.

Demikian disampaikan Anita Boetarman, pengelola Rumah Yoga di Jakarta Selatan saat dihubungi okezone, Senin (26/1/2009).

"Orang-orang yang pernah ikut senam ini tidak akan terpengaruh dengan fatwa ini, karena yoga tidak ada hubungannya dengan agama. Tapi yang saya khawatirkan kelompok yang menamakan diri atas nama Islam garis keras, takutnya mereka mengambil kesempatan atas hal ini," tuturnya.

Menurutnya, kelompok tersebut akan seenaknya "menyerang" karena dianggap haram tanpa tahu batasan mana yoga yang haram dan mana yang halal. "Tapi nanti ujung-ujungnya minta uang," tandasnya.

Anita menambahkan, bagi masyarakat yang pernah mencoba yoga pastinya tahu dan lebih melihatnya dari segi fisik maupun kebugaran. "Banyak juga yang ikut yoga itu muslim. Tapi bagi mereka yang pernah ikut tahu kok manfaatnya dan lebih ke fisik," ujarnya.

Seperti diketahui, fatwa MUI yoga tidak hanya haram tapi bisa juga halal jika hanya senam kebugaran tubuh saja tanpa ada ritual khusus yang mengarah ke syirik.

"Nanti ada juga yang memanfaatkan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi yoga halal," pungkasnya.
 

© Copyright Wiearsyffa Obat Hati 2011 -2012 | Design by Adien Ahonx | Published by Adien Templates | Powered by Blogger.com.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Web Link Exchange Sitetag My Ping in TotalPing.com