News Update :

Langganan Artikel

Langganan untuk feed news

Anda dapat berlangganan artikel dari Wiearsyffa| portal bloger islami dengan menggunakan alamat email Anda . Caranya mudah saja, tuliskan alamat email Anda pada kolom di bawah ini, kemudian klik Sign Up!:

SETELAH DAFTAR LANGSUNG BUKA EMAIL ANDA
Blog Kesehatan

Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label Manajemen Qolbu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Qolbu. Tampilkan semua postingan

Tanggung Jawab Orang Tua dalam Mencetak Generasi Islami

Rabu, 21 Desember 2011

Oleh : KH Fatkhurrahman


اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ نَوَّرَ قُلُوْبَنَا بِاْلهُدَى وَالأَوْلاَدِ وَاَّلذِيْ أَرْحَمَنَا بِاْلمَغْفِرَةِ وَاْلأَبْنَاءِ ، أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَسُبْحَانَ الَّذِيْ أَفْضَلَنَا عَلىَ سَائِرِ مَخْلُوْقَاتِهِ ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ أُرْسِلَ إلَى جَمِيْعِ أُمَّتِهِ ، أللّهُمَّ صَلِّي وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَامُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يَتَمَسَّكُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَدِيْنِهِ ، أمَّا بَعْدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اْلأَوْلاَدَ رَعِيَّةُ كُلِّ اْلأبَاَءِ وَاْلأُمَّهَاتِ وَأَمَانَاتٌ لِكُلِّ اْلمُجْتَمَعِ ، وَأَكْبَرْ اْلأَمَانَاتِ مِنَ اللهِ مَا عِنْدَكُمْ مِنَ الْأوْلاَدِ واْلأحْفَادِ ، فَأََحْسِّنُوْا تَرْبِيَتَهُمْ وَهَذِّبُوْا أخْلَاقَهُمْ وَعَلِّمُوْا بِمَا يَنْفَعُوْنَ بِهِ فِيْ دِيْنِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ


قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلكَرِيْمِ : ِللهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ ِلمَنْ يَشَاءُ إنَاثاً وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُوْرَ ، أوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيْمًا إنَّهْ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ اْلفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِ أوْ يُنَصِّرَانِ أوْ يُمَجُّسَانِ ، وَقَالَ أَيْضًا : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Hadirin Sidang Jum’at Rokhimakumullah
Pada Khutbah ini, saya mengingatkan kepada kita sekalian agar senantiasa mempertebal keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Seringkali diulangi bahwa hanya ketaqwaanlah yang dapat menjamin ketentraman hidup kita selama di dunia. Keimanan dan ketaqwaan pula yang menjadikan kita merasa layak berharap rahmat Allah di dunia dan akhirat. Maka marilah kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT agar jalan hidup kita senantiasa diberkahi dan diridhoi Allah SWT.

Jika kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan, tentu jalan hidup kita menjadi lebih mudah, lebih nyaman dan lebih teratur dan berkesinambungan. Dalam bermasyarakat, tentu kita menginginkan keteraturan dan kesinambungan dalam berbagai bentuk kebaikan. Nah, salah satu di antara bentuk-bentuk kesinambungan dalam kebaikan dan kataqwaan adalah tumbuhnya generasi-generasi penerus perjuangan dan dakwah islamiyah. Maka dengan demikian, tentu kita menginginkan turut berperan serta dalam melanjutkan estafet perjuangan islam ini dengan melahirkan dan mengasuh anak-anak Muslim yang cerdas, berkarakter dan shaleh.

Rasulullah SAW bersabda,

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ اْلفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِ أوْ يُنَصِّرَانِ أوْ يُمَجُّسَانِ

Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya. Keduanya orang tuanya yang menjadikannya sebagai Yahudi, Nashrani atau Majusi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, orang tualah yang memiliki tanggung jawab utama dalam mendidik dan menjadikan seorang anak sebagai pribadi yang sholeh atau sebaliknya.

Hal ini juga sesuai dengan Sabda Rasulullah lainnya,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban. (HR. Bukhori-Muslim)

Seorang pemimpin pemerintahan adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya, suami adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang anggota keluarganya, istri adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang rumah tangga suaminya serta anak-anaknya, dan seorang pembantu adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang harta benda majikannya, ingatlah bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari Kiamat.

Saudara-saudara Sidang Jum’at yang Dirahmati Allah
Anak merupakan harapan setiap orang tua dalam kehidupan rumah tangga mereka. Anak adalah kebanggaan dan dambaan. Namun terkadang anak juga dapat menjadi cobaan yang sangat berat bagi kedua orang tuanya. Karenanya, setiap orang tua mesti mendidik anak-anak mereka sesuai tuntunan agama Islam.

Anak-anak yang dididik dengan Tuntunan Islam diharapkan menjadi anak-anak yang sholeh, berbakti dan berguna bagi bangsa, negara, masyarakat dan agamanya. Tentu saja orang tuanya adalah mereka yang pertama kali memetik buah dari kesalehan anak-anaknya.

Allah SWT berfirman,

وَالَّلذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْناَ لِلُمُتَّقِيْنَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqaan, 25:74)

رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ

Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang shaleh. (QS. Ash-Shoffaat, 37:100)

Dua Ayat ini meneguhkan kepada kita, bahwa selayaknya sebagai pribadi Muslim yang beriman, tentu kita berharap untuk dikaruniai buah hati yang dapat dibanggakan, shaleh-shalihah, berbakti dan berguna bagi sesamanya.

Namun Allah Subhanahu Wata’ala juga mengingatkan kita, bahwa segala anugerah yang berupa keturunan dan segala milik kebendaan serta lain-lainnya, adalah hanya ditentukan oleh Allah SWT. karenanya, sebagai orang beriman, tentu kita tidak boleh menyalahkan siapa pun jika barangkali kita belum dikaruniai keturunan. Karena Allah-lah yang telah menentukan setiap kelahiran yang telah maupun akan muncul di muka bumi ini.

Firman Allah,

ِللهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ ِلمَنْ يَشَاءُ إنَاثاً وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُوْرَ ، أوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيْمًا إنَّهْ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. asy-Syura, 42:49-50)

Selayaknya kita senantiasa berdoa, semoga Allah mengaruniakan kebahagiaan dunia dan akhirat kepada kita sekalian melalui keturunan-keturunan yang shalih dan shalihah di tengah-tengah masyarakat kita. Agar keturunan-keturunan tersebut dapat melanjutkan estafet dakwah Islam di tengah-tengah kondisi masyarakat yang semakin kompleks ini.

Namun berdoa saja tidaklah cukup. Kita harus mengupayakan sekuat tenaga agar dapat medidik anak-anak kita menjadi generasi yang dapat diandalkan oleh zamannya. Kita harus memperhatikan pendidikan mereka, berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan positif kejiwaan mereka.

Sebagai orang tua, kita juga harus memperhatikan pergaulan anak-anak kita yang menjadi faktor penentu dalam perkembangan sosial mereka. Kita harus mengajarkan kesederhanaan dalam keseharian mereka. Karena Rasulullah SAW sudah contohkan, bahwa meski hidup dalam kondisi yg sederhana, tapi kebahagiaan selalu Beliau rasakan. Maka demikianlah mestinya kita menciptakan lingkungan sosial dan kekeluargaan bagi anak-anak harapan generasi Islam tersebut.

Di samping itu, hal lain yang harus kita perhatikan dalam mendidik anak adalah memberikan Rejeki yang Halal selama pertumbuhan mereka. Karena rezeki halal dapat mempermudah mereka menjalani kesalehan dan ketaqwaan. Sementara jika kita kurang-hati-hati dan teledor dengan memberikan mereka asupan energi dan suplai pertumbuhan maupun pendidikan dari rezeki halal, maka sama saja dengan menginginkan mereka menjadi lahan empuk bagi tumbuhnya kemungkaran dalam diri anak-anak kita sendiri. Rezeki yang halal akan memudahkan mereka menerima hidayah dan keberkahan dalam menjalani proses pertumbuhan dan pendidikannya.

Hadirin Sidang Jum’at yang dimuliakan oleh Allah
Marilah kita mempertebal keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah dengan mengnalkan jalan dakwah kepada generasi Islam sedini mungkin dengan penuh kebijakan dan keteladanan yang mulia. Bukan zamannya lagi jika kita hanya mendidik tanpa memperhatikan perkembangan psiokologi mereka. Bukan zamannya lagi jika kita hanya mengandalkan kekerasan dalam medidik anak.

Memang benar, bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk memukul anak-anak jika mereka lalai mengerjakan shalat. Nemun bukan berarti dengan demikian kita dapat memukul mereka dengan seenaknya saja. Karena anak-anak senantiasa membutuhkan kasih sayang yang dapat mereka cerna dan mereka sadari. Anak-anak ingin mengerti bahwa orang tua mereka menyayangi mereka, sehingga mereka dapat membalas kasih saying tersebut dengan kesungguhan belajar dan berusaha menjadi baik bagi lingkungan dan masyarakatnya. Artinya anak-anak akan merasa memiliki tanggung jawab menjadi shaleh dan shalihah jika mereka juga mengerti bahwa kedua orang tuanya mencontohkan kesalehan dan keteladanan yang baik terhadapnya.

Tentang hal ini, Al-Qur’an mengajarkan :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. an-Nahl, 16:125)

Artinya, jika kita menginginkan anak-anak kita menjadi generasi yang baik dan santun, tentu kita harus mengajarkan kebaikan dan sopan santun serta etika Islam kepada mereka.

Selain itu, dalam memilihkan atau mengarahkan pendidikan bagi anak-anak, kita dapat memperhatikan bakat dan kecenderungan mereka. Kita dapat menyekolahkan mereka menurut bakat positifnya masing-masing, sehingga ketika telah menjadi dewasa nantinya, mereka tidak memiliki keraguan akan kemampuan dan potensi dirinya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran 3: 104)

Ada yang menjadi muballigh, tentara, pedagang, guru atau pun insinyur dan lain-lain sebagainya. Dengan demikian generasi Islam yang kita dambakan bersama dapat segera terwujud menjadi sebuah kenyataan. Dan izzul Islam wal muslimin dapat kita gapai bersama, karena generasi muda saat ini tentu akan menjadi pemimpin Islam di kemudian hari.

Hadirin siding Jum’at yang Dirahmati Allah
Hal terpenting terakhir yang ingin saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian adalah, tentang bekal paling utama kepada generasi muda kita, yakni pendidikan, keteladanan dan ketaqwaan. Sebagaimana perkataan Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, “Didiklah anakmu karena kamu akan ditanya tentang tanggungjawabmu, apakah sudah kamu ajari anakmu, apakah sudah kamu didik anakmu dan kamu akan ditanya kebaikanmu kepadanya dan ketaatan anakmu kepadamu.”

Saya nyatakan, kita harus memberikan bekal ketaqwaan yang cukup kepada mereka, apapun profesi yang menjadi pilihan mereka kelak. Karena tanpa ketaqwaan, mustahil mereka dapat menjadi generasi Muslim yang dapat diandalkan dan ditunggu peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan umat.

Sebagaimana firman Allah,

وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ الَّتقْوَى وَاتَّقُوْنِ يَا أُولِي اْلألْبَابِ

Berbekallah, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal. (QS. al-Baqarah, 2:197)

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَِّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu

Senin, 19 Desember 2011

Berikut ini adalah bacaan wiridan ba’da sholat fardhu berdasarkan pada hadits Rasulullah


1.    اَسْتَغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْمَ لِى وَالِوَلِدَيَّ وَلِاَصْحَابِ اْلحُقُوْقِ اْلوَاجِبَةِ عَلَيَّ وَلِمَشَايِخِنَا وَلِاِخْوَانِنَا وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ اَلْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمَوَاتِ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ....3x
2.    لاَاِلٰهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهْ لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ ... 3x
3.    اَللّهُمَّ اَجِرْنَا مِنَ النَّارِ ...3x
4.    اَللّهُمَّ اَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَاَدْخِلْنَا اْلجَنَّةَ دَارَالسَّلاَمِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَاذَاْلجَلاَلِ وَاْلاِكْرَامِ
5.    اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا اَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَاْلجَدِّ مِنْكَ اْلجَدُّ
6.    سُوْرَةُ اْلفَاتِحَةِ
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿١﴾ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ ﴿٣﴾ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴿٥﴾ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿٦﴾ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾. أمِيْن
7.    سُوْرَةُ اْلاِخْلاَصِ ...3x بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ ﴿٤﴾  ... (3)
8.    سُوْرَةُ اْلفَلَقْ ...1x
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴿١﴾ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ﴿٢﴾ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ﴿٣﴾ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ﴿٤﴾ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ﴿٥﴾
9.    سُوْرَةُ النَّاسِ ...1x
       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ﴿١﴾ مَلِكِ النَّاسِ ﴿٢﴾ إِلَـٰهِ النَّاسِ ﴿٣﴾ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ ﴿٤﴾ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ ﴿٥﴾ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ﴿٦﴾
10.  اٰيَةُ اْلكُرْسِى...1x
       وَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَاحِدْ ، لاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم ، اَللهُ لاَاِلٰهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيُّ اْلقَيُّوْمُ ، لاَتَأْخُذُهُ سِّنَةُ وَلاَ نَوْمُ ، لَهُ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْض ، مَنْ ذَاالَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ، وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِهِ اِلاَّ    

        بِمَاشَاءَ ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوَاتِ وَاْلاَرْضََ ، وَلاَ يَؤُدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ اْلعَلِيُّ اْلعَظِيْمُ .

       للهِ مَا فِى السَّمٰوَاتِ وَمَا فِى اْلاَرْضِِ، وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِى اَنْفُسِكُمْ اَوْتُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ الله ، فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ، وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر.

       أٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَاْلمُؤْمِنُوْنَ ، كُلٌّ أٰمَنَ بِااللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ، لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ، وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ اْلمَصِيْرُ ، لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلاَّ وُسْعَهَا ، لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَااْكتَسَبَتْ ، رَبَّنَا لاَ       
       تُؤَاخِذْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْ اَخْطَأْنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ .

11.  شَهِدَ اللهُ اَنَّهُ لاَاِلٰهَ اِلاَّهُوَ وَاْلمَلاَئِكَةُ وَاُوْلُواْلعِلْمِ قَائِمًا بِااْلقِسْطِ لاَاِلٰهَ اِلاَّهُوَ اْلعَزِيْزُ اْلحَكِيْمُ ، اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَاللهِ اْلاِسْلاَمُ قُلِ اللّهُمَّ مَالِكَ اْلمُلْكِ تُؤْتِى اْلمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزَعُ اْلمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ اْلخَيْرُ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ
         قَدِيْرٌ ، تُوْلِجُ اللَّيْلَ فِى النَّهَارِ وَتُوْلِجُ النَّهَارَ فِى اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ اْلحَيَّ مِنَ اْلمَيِّتِ وَتُخْرِجُ اْلمَيِّتَ مِنَ اْلحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابْ.
12.    اِلٰهَنَا يَا رَبَّنَا اَنْتَ مَوْلاَنَا – سُبْحَانَ الله – 33x، سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا اَبَدًا
13.    اْلحَمْدُ لله ... 33x ، اْلحَمْدُ لله رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَنِعْمَةٍ
14.    اَللهُ اَكْبَرُ ... 33x ، اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَاْلحَمْدُ للهِ كَشِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً ، لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِااللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
15.    اَسْتًغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْم 33x
16.    اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمْ اَنَّهُ – لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ –33x
17.    لاَاِلٰهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَلِمَةُ اْلحَقُِّ عَلَيْهَا نَحْيٰ وَعَلَيْهَا نَمُوْتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ اِنْ شَاءَاللهُ تَعَالٰى مِنَ اْلاٰمِنِيْنَ بِرَحْمَةِ اللهِ وَكَرَمِهِ ، جَزَ اللهُ عَنَّا سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاهُوَ اَهْلُهُ

Setelah berdzikir dianjurkan untuk berdoa sesuai dengan kepentingan masing-masing
Sumber LTM-PBNU

Telanjang Depan Umum

Kamis, 08 Desember 2011

A. Pornografi dalam Pandangan Hukum Islam
Tindak pidana dalam Islam sering disebut “jarimah” yang berarti:

Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir”
Para fuqoha juga sering memakai kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya diambil dari kata “jana, yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut, memperoleh, mendapat, berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal .
Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud dengan kata-kata jinayah adalah :

الجناية اسم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على نفس اومال او غير ذلك.
Artinya : Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman.
1. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله والذين يبتغون الكتب ممّا ملكت ايمنكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا وءاتوهم من مال الله الذى ءاتكم ولاتكرهوا فتيتكم على البغاء ان اردن تحصّنا لتبتغوا عرض الحيوة اللدنيا ومن يكرههّنّ فانّ الله من بعد اكرههنّ غفوررهم(33)

Artinya: (1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)

يبنى ءادم قد انزلنا عليكم لباسا يورى سوءتكم وريشا ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ءايت الله لعلهم يذّكّرون

Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S al-Araf: 26)
2. Perintah Menutup Aurat
Aurat merupakan bahasa Arab yang berarti (عور),kemaluan(عورة سوءة), cacat,cela,segala perkara yang dirasa malu (عورة:كل امر يستحى). Aurat adalah yang berarti anggota yang tidak baik membukanya atau segala sesuatu yang tak membuat malu . Sedangkan menurut istilah aurat adlah sesuatu yang wajib ditutupi dalam shalat dan sesuatu yang haram untuk dilihat . Menurut Abi syuja aurat adalah sesutu ketentuan (batasan) yangwaajib ditutupi dan ketentuan tersebut berbeda laki-laki,perempuan,budak,dan sebagainya.
Ulama sepakat bahwasanya aurat laki-laki ialah anggota tubuh yang terdapat diantara pusar dan lutut,dan oleh karena itu diboleh kan melihat seluruh badannya kecuali yang tersebut diatas. Bila demikian itu tidak menimbulkan fitnah.
Mengenai batas aurat wanita ad beberapa pendapet para ulama, yaitu:
a). Menurut jummhur ulama. Seperti al-Tthabari,al-Qurthubi,dan lainnya, bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya keculi wajah dan telapak tangan. Sehingga kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihat kan kepada selain muhrimnya.
b). Al-Malikiyah dalm kitab “Al-Shagir” atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa madzhabi maalik, susunan Al-Dairiri ditulis bahwa batas aurat wanita mwerdeka dengan laki-laki Ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
c). Namun sebagian ulama al-Hanafiyah dan khususnya imam abu Hanifah mengatakan bahwa yang tremasuk bukan aurat adalah wajah, telapak tanagan, dan kaki. Kaki yang dimaksid bukan dari pang kal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam. Yaitu dari tumit kebawah.
Apabila aurat itu sengaja atau tidak ditampilkan, akan mengakibatkan birahi dan memancing lawan jenis umtuk berhubungan intim. Bagi wanita,nyaris seluruh tubuh dan bergeraknya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikatagorikan aurat.

A. Pengertian Pornografi
Terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang diberikan atas apa yang dimaksud dengan pornografi. Penulis dalam hal ini memberikan beberapa pendapat para ahli mengenai Istilah Pornografi, yaitu antara lain:
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata Pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.
Menurut Andi Hamzah, pornografi berasal dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani,Porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti:
a. Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
b. Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
Selanjutnya seorang sastrawan Indonesia, HB Jassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya.
Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian
Melalui beberapa definisi yang saya coba kumpulkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pornografi berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan sifatnya yang relatif, artinya tergantung pada waktu, tempat, pribadi manusia serta kebudayaan suatu masyarakat yang berusaha mendefinisikan istilah pornografi itu sendiri. Namun terdapat kesamaan unsur yang termaksud dalam suatu hal yang dikategorikan pornografi.
B. Dampak Pornografi
Pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, terutama generasi muda baik terhadap prilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, sepperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak diluar nikah,aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
Adapun isi fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah:
a) Bahwa menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram
b) Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram
c) Melakukan pengambilan gambar sebagai mana dimaksud pada langkah-langkah adalah haram.
d) Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain dan melihat hubungan seksual adlah haram
e) Memperbanyak, mengedarkan, menjual, maupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual adalah haram
Berkenan dengan keluarnya fatwa MUI terebut merupakan satu tobosan hukum. Walaupun hanya sebatas fatwa dan bukan merupakan produk hukum konvensonal atau hukum positif yang bisa diterapkaan kepada semua masyarakat Indonesia, akan tetapi fatwa tersebut sangat dibutuh kan bagi masyarakat Islam sebagai pegangan dalam kehidupan dan dalam bersikap. Walaupun pornogarafi dan pornoaksi tidak disebutkan, akan tetapi hukum islam adlah hukum yang tidak statis, akan tetapi hukum islam dapat mengatasi dan sesuai dalam setiap perubahan zaman,dalam ushul fiqih disebutkan:
لا ينكر رتغيّر اللا حكام بغيّر اللازمان
“Tidak dapat diingkari adnya perubahan hukum larangan beubahnya masa”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap perubahan masa, menghendaki kemaslahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu.Hal ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang didasakan pada memaslahatan itu.
B. Pornograpi yang diatur dalam KUHP
Sebagaimana diketahui bahwa KUHP kita merupakan saduran dari WvS Belanda yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan tindak pidana pornografi tersebut diaturvdalam bab tintak pidana kesusilaan. Kalau diperhatikan KUHP kita mengaatur tindak pidana porngrafi tanpa adaa kata-kata pono, cabul, tindak senonoh dan seterusnya, melaikan hanya menyebutkan senagai perbuatan “melanggar kesusilaan”, sedangkan pengertian “melanggar kesusilaan” itu pun diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan yurisprudensi untuk menegaskannya. KUHP Indonesia mengatur delik porngrafi tanpa menyebutkan kata-kata pornografi, tetapi menyebutnya perbuatan“melanggar kesusilan”(aanstotelijk voor de eerbarheid) (Hamzah,Andi 1987;31) 

Datangnya Halangan (Haid)

Senin, 05 Desember 2011

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban?
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)
Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah ini dirasa lebih kuat dilihat dari alasan yang diberikan yang begitu jelas.
Wallahu a’lam bish showab.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Thank God, prayers and greetings to our Prophet Muhammad, his family and friends.
This discussion is wanted to answer one of the problems faced by women. When entering the time-for example Zhuhur at 12 -, he has also made his prayers until 1 pm. When the clock first, he found menstruation. Means he must not pray Zhuhur at the time. The problem is, whether he should mengqodho '(changing) when he is holy prayer Zhuhur after 6 or 7 days? Or did he escape from liability?
The majority of scholars (read: jumhur) argues that these women still had an obligation qodho 'that is replacing the prayer when he is holy. Because when the saint before menstruation at the time, he could have prayed one rak'ah. Allah the Exalted said,
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
"Indeed it is a fard prayer is timed for those who believe." (Surat an Nisa ': 103)
But there are different opinions expressed do not need mengqodho 'Zhuhur prayer. The reason, the case of a woman like this has occurred on the Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam. However, he sallallaahu 'alaihi wa sallam did not order the women in such circumstances to mengqodho' after their holy prayers. (Saheeh Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210)
Ibn Taymiyyah rahimahullah said,
Opinions are more powerful in this regard is the opinion of Abu Hanifa and Malik (unlike jumhur clerics), where it is not mandatory for mengqodho in such circumstances because qodho 'then mandatory when there are new obligations. The situation is not the woman comes a new command. Because if the woman mengakhirkan prayer, it is okay and did not say he was negligent. As for those who fall asleep and forget, even though he was not a person who fails, then he fixed his prayers which escape from himself. But that is not qodho ', which he had to do was to pray when he woke up and when he remembers. (Majmoo 'al-Fatawa, 23: 235). Last opinion of Ibn Taymiyyah is considered more robust views of the reasons given are so clear.
And Allaah knows best showab bish.

Keutamaan Belajar Islam(The primacy of Islamic Learning)

Berikut adalah keutamaan belajar Islam atau mempelajari ilmu diin. Perkataan-perkataan di bawah ini adalah perkataan para ulama di masa silam yang kami nukil dari Mughnil Muhtaj, kitab fiqih Syafi’iyah buah karya Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah. Semoga semakin membuat kita semangat mempelajari berbagai ilmu dalam agama ini.
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,
تَعَلَّمْ الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لَكَ حَسَنَةٌ ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ ، وَمُذَاكَرَتَهُ تَسْبِيحٌ ، وَالْبَحْثَ عَنْهُ جِهَادٌ ، وَتَعْلِيمَهُ مَنْ لَا يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَبَذْلَهُ لِأَهْلِهِ قُرْبَةٌ .
“Tuntutlah ilmu (belajarlah Islam) karena mempelajarinya adalah suatu kebaikan untukmu. Mencari ilmu adalah suatu ibadah. Saling mengingatkan akan ilmu adalah tasbih. Membahas suatu ilmu adalah jihad. Mengajarkan ilmu pada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Mencurahkan tenaga untuk belajar dari ahlinya adalah suatu qurbah (mendekatkan diri pada Allah).”
‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata,
الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ ، الْعِلْمُ يَحْرُسُك وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالَ ، وَالْمَالُ تُنْقِصُهُ النَّفَقَةُ ، وَالْعِلْمُ يَزْكُو بِالْإِنْفَاقِ
“Ilmu (agama) itu lebih baik dari harta. Ilmu akan menjagamu, sedangkan harta mesti engkau menjaganya. Harta akan berkurang ketika dinafkahkan, namun ilmu malah bertambah ketika diinfakkan.”
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَجْلِسُ فِقْهٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً
“Majelis ilmu lebih baik dari ibadah 60 tahun lamanya.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
“Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan,
طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ
“Menuntut ilmu itu lebih utama dari shalat sunnah.”
Dalam perkataan lainnya, Imam Asy Syafi’i berkata,
لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ
“Tidak ada setelah berbagai hal yang wajib yang lebih utama dari menuntut ilmu.”
Yang menunjukan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
« إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا ». قَالَ وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ « حِلَقُ الذِّكْرِ »
“Jika kalian melewati taman kebun, maka makan atau minumlah.” “Apa yang dimaksud riyadhul jannah (taman kebun) tersebut?”, ada yang bertanya. Beliau bersabda, “Yaitu halaqoh dzikir”. (HR. Tirmidzi no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan). ‘Atho’ berkata,
مَجَالِسُ الذِّكْرِ هِيَ مَجَالِسُ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ كَيْفَ تَشْتَرِي وَتَبِيعُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ وَتَنْكِحُ وَتُطَلِّقُ وَتَحُجُّ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ
“Majelis (halaqoh) dzikir adalah majelis yang didalamnya membicarakan ilmu halal dan haram yaitu bagaiman engkau berjual beli, bagaimana engkau menunaikan shalat, puasa, menikah, mentalak, haji dan semacam itu.”
Imam Asy Syafi’i berkata pula,
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
“Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” Maksudnya adalah ilmu sangat dibutuhkan untuk memperoleh dunia dan akherat.
Asy Syarbini –penulis Mughnil Muhtaj- berkata, “Ketahuilah bahwa keutamaan mempelajari ilmu Islam yang kami sebutkan berlaku bagi orang yang ikhlas mengharapkan wajah Allah Ta’ala dalam mencarinya. Jadi ilmu tadi dicari bukan untuk mendapatkan tujuan dunia seperti harta, kekuasaan, kedudukan, keistimewaan, kesohoran atau semacam itu. Tujuan dunia semacam ini sungguh tercela.”
Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآَخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ
“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syura: 20)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya ia niatkan untuk mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla, namun ia malah niatkan untuk menggapai dunia, maka di hari kiamat ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Abu Daud no. 3664 dan Ibnu Majah no. 252, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi:
Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 1/31, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.

Panggang-Gunung Kidul, 21 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (24/05/2011)


The following is a priority to study Islam or diin studied. The words below are the words of the scholars in the past that we nukil from Mughnil Muhtaj, Syafi'iyah fiqh books of Muhammad bin Al Khotib paper Syarbini Ash Allaah. Hopefully more to make us learn all kinds of things in the spirit of this religion.

Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu said,
تعلم العلم فإن تعلمه لك حسنة, وطلبه عبادة, ومذاكرته تسبيح, والبحث عنه جهاد, وتعليمه من لا يعلمه صدقة, وبذله لأهله قربة.

"Seek knowledge (learn about Islam) because the study is a good for you. Seeking knowledge is a form of worship. Mutual knowledge is reminiscent of the rosary. Discussing an acquisition of knowledge is jihad. Teaches science at the people who do not know is charity. Devote energy to learn from its members is a qurbah (getting closer to Allah). "

'Ali radhiyallahu' anhu said,
العلم خير من المال, العلم يحرسك وأنت تحرس المال, والمال تنقصه النفقة, والعلم يزكو بالإنفاق

"Knowledge (religion) is better than wealth. Knowledge will take care of you, while you take care of the property must be. Property will be reduced when the spend, but even more when diinfakkan knowledge. "

From Ibn 'Umar radhiyallahu' anhuma, he said,
مجلس فقه خير من عبادة ستين سنة

"The Assembly of knowledge is better than 60 years of worship."

Imam Ash-Shafi'i Allaah said,
من لا يحب العلم لا خير فيه

"Who does not love knowledge (religion), there is no good for him."

Imam Ash-Shafi `Allaah also says,
طلب العلم أفضل من صلاة النافلة

"Seeking knowledge is more important than prayer and the Sunnah."

In other words, Imam Ash-Shafi'i said,
ليس بعد الفرائض أفضل من طلب العلم

"There is no mandatory after a lot of things more important than study."

That shows this is the Prophet shallAllahu 'alaihi wa sallam,

«
إذا مررتم برياض الجنة فارتعوا». قال وما رياض الجنة قال «حلق الذكر»

"If you pass the park garden, then eat or drink." "What riyadhul feel again (orchard park) is?", Some say. He said, "It is halaqoh Dhikr". (Narrated by Tirmidhi no. 3510. Shaykh al Albanian said that the hadeeth is hasan). 'Atho' said,
مجالس الذكر هي مجالس الحلال والحرام كيف تشتري وتبيع وتصلي وتصوم وتنكح وتطلق وتحج وأشباه ذلك

"The Assembly (halaqoh) Dhikr is the chamber in which science deals with clean and unclean that is how you trade, how can you perform the prayer, fasting, marriage, mentalak, pilgrims and such."

Imam Ash-Shafi'i said,
من أراد الدنيا فعليه بالعلم, ومن أراد الآخرة فعليه بالعلم

"Who wants the world, which must have knowledge. Who wants to akherat, must have a knowledge on his part. "That is, knowledge is needed to gain the world and akherat.

Ash Syarbini-Muhtaj Mughnil authors said, "Know that the priority of Islamic learn that we have described applies to those who sincerely hope in the face of Allah Ta'ala to find it. So knowledge is not just search the world for purposes such as wealth, power, position, privilege, kesohoran or such. The purpose of the world like this so reprehensible. "

Allah Ta'ala says,
من كان يريد حرث الآخرة نزد له في حرثه ومن كان يريد حرث الدنيا نؤته منها وما له في الآخرة من نصيب

"Those who require the benefits in the hereafter we will add profits to him, and he who wanted the world we give him some of the world, and did not receive a bahagianpun in the hereafter." (Surat Ash-Shura: 20)

ShallAllahu Prophet 'alaihi wa sallam said,
من تعلم علما مما يبتغى به وجه الله عز وجل لا يتعلمه إلا ليصيب به عرضا من الدنيا لم يجد عرف الجنة يوم القيامة

"Whoever should learn to expect it niatkan face of God the Almighty, but it is even niatkan to reach the world, then the Day of Judgement, it will not smell Paradise" (Narrated by Abu Dawud, no. 3664 and Ibn Majah no. 252, from Abu Hurayrah. Shaykh al Albanian said that the hadeeth is Saheeh).

Allah knows waliyyut adjust.

 

Hukum Berbicara Ketika Shalat Jumat

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah diam ketika imam berkhutbah.
Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Kalam Ulama
An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).
Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
“Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.
Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. ...
Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139)
Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat
Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.”
Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat.
Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah
Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. ... Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz )
Menjawab Salam Khotib
Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya).
Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan,
رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ
“Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.”
Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata,
أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض
“Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah)
Menjawab Kumandang Adzan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
“Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384).
Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum.hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘
Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل
“Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205)
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55)
Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
“Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat.
Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a.
Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih).
Menjawab Orang yang Bersin
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?”
Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya.
Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’.
Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah)
Berbicara dengan Khotib
Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata,
أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ
“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa ...” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan.
Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا - ثُمَّ قَالَ - إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ».
“Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589).
Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1433 H

Sifat Tawadhu

Tawadhu’ adalah sifat yang amat mulia, namun sedikit orang yang memilikinya. Ketika orang sudah memiliki gelar yang mentereng, berilmu tinggi, memiliki harta yang mulia, sedikit yang memiliki sifat kerendahan hati, alias tawadhu’. Padahal kita seharusnya seperti ilmu padi, yaitu “kian berisi, kian merunduk”.
Memahami Tawadhu’
Tawadhu’ adalah ridho jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz Dzari’ah ila Makarim Asy Syari’ah, Ar Roghib Al Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341)
Keutamaan Sifat Tawadhu’
Pertama: Sebab mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  16: 142)
Tawadhu’ juga merupakan akhlak mulia dari para nabi ‘alaihimush sholaatu wa salaam. Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam melakukan pekerjaan rendahan, memantu memberi minum pada hewan ternak dalam rangka menolong dua orang wanita yang ayahnya sudah tua renta. Lihat pula Nabi Daud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Nabi Zakariya dulunya seorang tukang kayu. Sifat tawadhu’ Nabi Isa ditunjukkan dalam perkataannya,
وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا
“Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 32). Lihatlah sifat mulia para nabi tersebut. Karena sifat tawadhu’, mereka menjadi mulia di dunia dan di akhirat.
Kedua: Sebab adil, disayangi, dicintai di tengah-tengah manusia.
Orang tentu saja akan semakin menyayangi orang yang rendah hati dan tidak menyombongkan diri. Itulah yang terdapat pada sisi Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَىَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلاَ يَبْغِى أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ
“Dan sesungguhnya Allah mewahyukan padaku untuk memiliki sifat tawadhu’. Janganlah seseorang menyombongkan diri (berbangga diri) dan melampaui batas  pada yang lain.” (HR. Muslim no. 2865).
Mencontoh Sifat Tawadhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)
Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberi salam pada anak kecil dan yang lebih rendah kedudukan di bawah beliau. Anas berkata,
أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يزور الأنصار ويسلم على صبيانهم ويمسح رؤوسهم
“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkunjung ke orang-orang Anshor. Lantas beliau memberi salam kepada anak kecil mereka dan mengusap kepala mereka.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya no. 459. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Subhanallah ... Ini sifat yang sungguh mulia yang jarang kita temukan saat ini. Sangat sedikit orang yang mau memberi salam kepada orang yang lebih rendah derajatnya dari dirinya. Boleh jadi orang tersebut lebih mulia di sisi Allah karena takwa yang ia miliki.
Coba lihat lagi bagaimana keseharian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Beliau membantu istrinya. Bahkan jika sendalnya putus atau bajunya sobek, beliau menjahit dan memperbaikinya sendiri. Ini beliau lakukan di balik kesibukan beliau untuk berdakwah dan mengurus umat.
عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ”
Urwah bertanya kepada ‘Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya dan mengangkat air di ember.” (HR. Ahmad 6: 167 dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya no. 5676. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Lihatlah beda dengan kita yang lebih senang menunggu istri untuk memperbaiki atau memerintahkan pembantu untuk mengerjakannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa rasa malu membantu pekerjaan istrinya. ‘Aisyah pernah ditanya tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di rumah. Lalu ‘Aisyah menjawab,
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“Beliau selalu membantu pekerjaan keluarganya, dan jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 676). Beda dengan kita yang mungkin agak sungkan membersihkan popok anak, menemani anak ketika istri sibuk di dapur, atau mungkin membantu mencuci pakaian.
Nasehat Para Ulama Tentang Tawadhu’
قال الحسن رحمه الله: هل تدرون ما التواضع؟ التواضع: أن تخرج من منزلك فلا تلقى مسلماً إلا رأيت له عليك فضلاً .
Al Hasan Al Bashri berkata, “Tahukah kalian apa itu tawadhu’? Tawadhu’ adalah engkau keluar dari kediamanmu lantas engkau bertemu seorang muslim. Kemudian engkau merasa bahwa ia lebih mulia darimu.”
يقول  الشافعي: « أرفع الناس قدرا : من لا يرى قدره ، وأكبر الناس فضلا : من لا يرى فضله »
Imam Asy Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’abul Iman, Al Baihaqi, 6: 304)
يقول بشر بن الحارث: "ما رأيتُ أحسنَ من غنيّ جالسٍ بين يدَي فقير".
Basyr bin Al Harits berkata, “Aku tidaklah pernah melihat orang kaya yang duduk di tengah-tengah orang fakir.” Yang bisa melakukan demikian tentu yang memiliki sifat tawadhu’.
قال عبد الله بن المبارك: "رأسُ التواضعِ أن تضَع نفسَك عند من هو دونك في نعمةِ الله حتى تعلِمَه أن ليس لك بدنياك عليه فضل [أخرجه البيهقي في الشعب (6/298)].
‘Abdullah bin Al Mubarrok berkata, “Puncak dari tawadhu’ adalah engkau meletakkan dirimu di bawah orang yang lebih rendah darimu dalam nikmat Allah, sampai-sampai engkau memberitahukannya bahwa engkau tidaklah semulia dirinya.” (Syu’abul Iman, Al Baihaqi, 6: 298)
قال سفيان بن عيينة: من كانت معصيته في شهوة فارج له التوبة فإن آدم عليه السلام عصى مشتهياً فاستغفر فغفر له، فإذا كانت معصيته من كبر فاخش عليه اللعنة. فإن إبليس عصى مستكبراً فلعن.
Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Siapa yang maksiatnya karena syahwat, maka taubat akan membebaskan dirinya. Buktinya saja Nabi Adam ‘alaihis salam bermaksiat karena nafsu syahwatnya, lalu ia bersitighfar (memohon ampun pada Allah), Allah pun akhirnya mengampuninya. Namun, jika siapa yang maksiatnya karena sifat sombong (lawan dari tawadhu’), khawatirlah karena laknat Allah akan menimpanya. Ingatlah bahwa Iblis itu bermaksiat karena sombong (takabbur), lantas Allah pun melaknatnya.”
قال أبو بكر الصديق: وجدنا الكرم في التقوى ، والغنى في اليقين ، والشرف في التواضع.
Abu Bakr Ash Shiddiq berkata, “Kami dapati kemuliaan itu datang dari sifat takwa, qona’ah (merasa cukup) muncul karena yakin (pada apa yang ada di sisi Allah), dan kedudukan mulia didapati dari sifat tawadhu’.”
قال عروة بن الورد :التواضع أحد مصائد الشرف، وكل نعمة محسود عليها إلا التواضع.
‘Urwah bin Al Warid berkata, “Tawadhu’ adalah salah satu jalan menuju kemuliaan. Setiap nikmat pasti ada yang merasa iri kecuali pada sifat tawadhu’.”
قال يحيى بن معين :ما رأيت مثل أحمد بن حنبل!! صحبناه خمسين سنة ما افتخر علينا بشيء مما كان عليه من الصلاح والخير
Yahya bin Ma’in berkata, “Aku tidaklah pernah melihat orang semisal Imam Ahmad! Aku telah bersahabat dengan beliau selama 50 tahun, namun beliau sama sekali tidak pernah menyombongkan diri terhadap kebaikan yang ia miliki.”
قال زياد النمري :الزاهد بغير تواضع .. كالشجرة التي لا تثمر
Ziyad An Numari berkata, “Orang yang zuhud namun tidak memiliki sifat tawadhu adalah seperti pohon yang tidak berbuah.”[1]
Ya Allah, muliakanlah kami dengan sifat tawadhu’ dan jauhkanlah kami dari sifat sombong.
اللّهُمَّ اهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ
“Allahummah-diinii li-ahsanil akhlaaqi, laa yahdi li-ahsaniha illa anta (Ya Allah, tunjukilah padaku akhlaq yang baik. Tidak ada yang dapat menunjuki pada baiknya akhlaq tersebut kecuali Engkau)” (HR. Muslim no. 771).
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

Jangan Marah

Minggu, 04 Desember 2011

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ : أَوْصِنِيْ ، قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). فَرَدَّدَ مِرَارًا ؛ قَالَ : (( لَا تَغْضَبْ )). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab, “Engkau jangan marah!” Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau jangan marah!”
[HR. al-Bukhâri]
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: al-Bukhâri (no. 6116), Ahmad (II/362, 466, III/484), at-Tirmidzi (no. 2020), Ibnu Hibban (no. 5660-5661 dalam at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (II/261-262, no. 2093-2101), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 25768-25769), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 20286), al-Baihaqi dalam Syu’abul-Îmân (no. 7924, 7926), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (X/105), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (XIII/159, no. 3580).
SYARAH HADITS
Sahabat yang meminta wasiat dalam hadits ini bernama Jariyah bin Qudamah Radhiyallahu ‘anhu. Ia meminta wasiat kepada Nabi dengan sebuah wasiat yang singkat dan padat yang mengumpulkan berbagai perkara kebaikan, agar ia dapat menghafalnya dan mengamalkannya. Maka Nabi berwasiat kepadanya agar ia tidak marah. Kemudian ia mengulangi permintaannya itu berulang-ulang, sedang Nabi tetap memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa marah adalah pokok berbagai kejahatan, dan menahan diri darinya adalah pokok segala kebaikan.
Marah adalah bara yang dilemparkan setan ke dalam hati anak Adam sehingga ia mudah emosi, dadanya membara, urat sarafnya menegang, wajahnya memerah, dan terkadang ungkapan dan tindakannya tidak masuk akal.
DEFINISI MARAH
Marah ialah bergejolaknya darah dalam hati untuk menolak gangguan yang dikhawatirkan terjadi atau karena ingin balas dendam kepada orang yang menimpakan gangguan yang terjadi padanya.
Marah banyak sekali menimbulkan perbuatan yang diharamkan seperti memukul, melempar barang pecah belah, menyiksa, menyakiti orang, dan mengeluarkan perkataan-perkataan yang diharamkan seperti menuduh, mencaci maki, berkata kotor, dan berbagai bentuk kezhaliman dan permusuhan, bahkan sampai membunuh, serta bisa jadi naik kepada tingkat kekufuran sebagaimana yang terjadi pada Jabalah bin Aiham, dan seperti sumpah-sumpah yang tidak boleh dipertahankan menurut syar’i, atau mencerai istri yang disusul dengan penyesalan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqâlani rahimahullah berkata, “Adapun hakikat marah tidaklah dilarang karena merupakan perkara tabi’at yang tidak bisa hilang dari perilaku kebiasaan manusia.”[1]
Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah marah yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan menimbulkan kerusakan.
Di dalam Al-Qur`ân Karim disebutkan bahwasanya Allah marah. Adapun marah yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala Yang Mahasuci adalah marah dan murka kepada orang-orang kafir, musyrik, munafik, dan orang-orang yang melewati batas-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (adzab) yang buruk, dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka, serta menyediakan neraka Jahannam bagi mereka. Dan (neraka Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali”. [al-Fath/48 : 6] [2]
Di dalam hadits yang panjang tentang syafaat disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat marah yang belum pernah marah seperti kemarahan saat itu baik sebelum maupun sesudahnya.[3]
Setiap muslim wajib menetapkan sifat marah bagi Allah, tidak boleh mengingkarinya, tidak boleh ditakwil, dan tidak boleh menyamakan dengan sifat makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“…Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Melihat” [asy-Syûrâ/42 : 11]
Sifat marah bagi Allah Azza wa Jalla merupakan sifat yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan bagi Allah, dan ini merupakan manhaj Salaf yang wajib ditempuh oleh setiap muslim.
Adapun marah yang dinisbatkan kepada makhluk; ada yang terpuji ada pula yang tercela. Terpuji apabila dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dalam membela agama Allah Azza wa Jalla dengan ikhlas, membela hak-hak-Nya, dan tidak menuruti hawa nafsu, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau marah karena ada hukum-hukum Allah dan syari’at-Nya yang dilanggar, maka beliau marah. Begitu pula marahnya Nabi Musa Alaihissalam [4] dan marahnya Nabi Yunus Alaihissalam [5]. Adapun yang tercela apabila dilakukan karena membela diri, kepentingan duniawi, dan melewati batas.
Dalam hadits di atas disebutkan larangan marah karena marah mengikuti emosi dan hawa nafsu yang pengaruhnya membawa kepada kehancuran dan kebinasaan.
Ja’far bin Muhammad rahimahullah mengatakan, “Marah adalah pintu segala kejelekan.” Dikatakan kepada Ibnu Mubarak rahimahullah, “Kumpulkanlah untuk kami akhlak yang baik dalam satu kata!” Beliau menjawab, “Meninggalkan amarah.” Demikian juga Imam Ahmad rahimahullah dan Ishaq rahimahullah menafsirkan bahwa akhlak yang baik adalah dengan meninggalkan amarah.
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau jangan marah “ kepada orang yang meminta wasiat kepada beliau mengandung dua hal.
Pertama. Maksud dari perintah beliau ialah perintah untuk memiliki sebab-sebab yang menghasilkan akhlak yang baik, berupa dermawan, murah hati, penyantun, malu, tawadhu’, sabar, menahan diri dari mengganggu orang lain, pemaaf, menahan amarah, wajah berseri, dan akhlak-akhlak baik yang semisalnya.
Apabila jiwa terbentuk dengan akhlak-akhlak yang mulia ini dan menjadi kebiasaan baginya, maka ia mampu menahan amarah, pada saat timbul berbagai sebabnya.
Kedua. Maksud sabda Nabi ialah, “Engkau jangan melakukan tuntutan marahmu apabila marah terjadi padamu, tetapi usahakan dirimu untuk tidak mengerjakan dan tidak melakukan apa yang diperintahnya.” Sebab, apabila amarah telah menguasai manusia, maka amarah itu yang memerintah dan yang melarangnya.
Makna ini tercermin dalam firman Allah Ta’ala:
”Dan setelah amarah Musa mereda… ” [al-A’râf/7 : 154]
Apabila manusia tidak mengerjakan apa yang diperintahkan amarahnya dan dirinya berusaha untuk itu, maka kejelekan amarah dapat tercegah darinya, bahkan bisa jadi amarahnya menjadi tenang dan cepat hilang sehingga seolah-olah ia tidak marah.
Pada makna inilah terdapat isyarat dalam Al-Qur`ân dengan firman-Nya Azza wa Jalla :
“… Dan apabila mereka marah segera memberi maaf” [asy-Syûrâ/42 : 37]
Juga dengan firman-Nya Ta’ala:
“…Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan” [Ali ‘Imrân/3 : 134]
Nabi memerintahkan orang yang sedang marah untuk melakukan berbagai sebab yang dapat menahan dan meredakan amarahnya. Dan beliau memuji orang yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.
Diantara cara yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meredam amarah adalah dengan mengucapkan:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

Arti Kaya Sesungguhnya

Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih.
Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)
Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya.
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).”
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya.
Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa puas) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya.
Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.”
Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama:

غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا

“Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1]
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2]
Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

“Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)
Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أنَّ النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3]
Saudaraku ... milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah.
[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots.
[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41
 

© Copyright Wiearsyffa Obat Hati 2011 -2012 | Design by Adien Ahonx | Published by Adien Templates | Powered by Blogger.com.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Web Link Exchange Sitetag My Ping in TotalPing.com