News Update :

Telanjang Depan Umum

Kamis, 08 Desember 2011

A. Pornografi dalam Pandangan Hukum Islam
Tindak pidana dalam Islam sering disebut “jarimah” yang berarti:

Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir”
Para fuqoha juga sering memakai kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya diambil dari kata “jana, yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut, memperoleh, mendapat, berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal .
Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud dengan kata-kata jinayah adalah :

الجناية اسم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على نفس اومال او غير ذلك.
Artinya : Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman.
1. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
وليستعفف الذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيهم الله من فضله والذين يبتغون الكتب ممّا ملكت ايمنكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا وءاتوهم من مال الله الذى ءاتكم ولاتكرهوا فتيتكم على البغاء ان اردن تحصّنا لتبتغوا عرض الحيوة اللدنيا ومن يكرههّنّ فانّ الله من بعد اكرههنّ غفوررهم(33)

Artinya: (1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)

يبنى ءادم قد انزلنا عليكم لباسا يورى سوءتكم وريشا ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ءايت الله لعلهم يذّكّرون

Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S al-Araf: 26)
2. Perintah Menutup Aurat
Aurat merupakan bahasa Arab yang berarti (عور),kemaluan(عورة سوءة), cacat,cela,segala perkara yang dirasa malu (عورة:كل امر يستحى). Aurat adalah yang berarti anggota yang tidak baik membukanya atau segala sesuatu yang tak membuat malu . Sedangkan menurut istilah aurat adlah sesuatu yang wajib ditutupi dalam shalat dan sesuatu yang haram untuk dilihat . Menurut Abi syuja aurat adalah sesutu ketentuan (batasan) yangwaajib ditutupi dan ketentuan tersebut berbeda laki-laki,perempuan,budak,dan sebagainya.
Ulama sepakat bahwasanya aurat laki-laki ialah anggota tubuh yang terdapat diantara pusar dan lutut,dan oleh karena itu diboleh kan melihat seluruh badannya kecuali yang tersebut diatas. Bila demikian itu tidak menimbulkan fitnah.
Mengenai batas aurat wanita ad beberapa pendapet para ulama, yaitu:
a). Menurut jummhur ulama. Seperti al-Tthabari,al-Qurthubi,dan lainnya, bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya keculi wajah dan telapak tangan. Sehingga kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihat kan kepada selain muhrimnya.
b). Al-Malikiyah dalm kitab “Al-Shagir” atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa madzhabi maalik, susunan Al-Dairiri ditulis bahwa batas aurat wanita mwerdeka dengan laki-laki Ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
c). Namun sebagian ulama al-Hanafiyah dan khususnya imam abu Hanifah mengatakan bahwa yang tremasuk bukan aurat adalah wajah, telapak tanagan, dan kaki. Kaki yang dimaksid bukan dari pang kal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam. Yaitu dari tumit kebawah.
Apabila aurat itu sengaja atau tidak ditampilkan, akan mengakibatkan birahi dan memancing lawan jenis umtuk berhubungan intim. Bagi wanita,nyaris seluruh tubuh dan bergeraknya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikatagorikan aurat.

A. Pengertian Pornografi
Terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang diberikan atas apa yang dimaksud dengan pornografi. Penulis dalam hal ini memberikan beberapa pendapat para ahli mengenai Istilah Pornografi, yaitu antara lain:
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata Pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.
Menurut Andi Hamzah, pornografi berasal dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani,Porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti:
a. Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
b. Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
Selanjutnya seorang sastrawan Indonesia, HB Jassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya.
Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian
Melalui beberapa definisi yang saya coba kumpulkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pornografi berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan sifatnya yang relatif, artinya tergantung pada waktu, tempat, pribadi manusia serta kebudayaan suatu masyarakat yang berusaha mendefinisikan istilah pornografi itu sendiri. Namun terdapat kesamaan unsur yang termaksud dalam suatu hal yang dikategorikan pornografi.
B. Dampak Pornografi
Pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, terutama generasi muda baik terhadap prilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, sepperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak diluar nikah,aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.
Adapun isi fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah:
a) Bahwa menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram
b) Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram
c) Melakukan pengambilan gambar sebagai mana dimaksud pada langkah-langkah adalah haram.
d) Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain dan melihat hubungan seksual adlah haram
e) Memperbanyak, mengedarkan, menjual, maupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual adalah haram
Berkenan dengan keluarnya fatwa MUI terebut merupakan satu tobosan hukum. Walaupun hanya sebatas fatwa dan bukan merupakan produk hukum konvensonal atau hukum positif yang bisa diterapkaan kepada semua masyarakat Indonesia, akan tetapi fatwa tersebut sangat dibutuh kan bagi masyarakat Islam sebagai pegangan dalam kehidupan dan dalam bersikap. Walaupun pornogarafi dan pornoaksi tidak disebutkan, akan tetapi hukum islam adlah hukum yang tidak statis, akan tetapi hukum islam dapat mengatasi dan sesuai dalam setiap perubahan zaman,dalam ushul fiqih disebutkan:
لا ينكر رتغيّر اللا حكام بغيّر اللازمان
“Tidak dapat diingkari adnya perubahan hukum larangan beubahnya masa”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap perubahan masa, menghendaki kemaslahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu.Hal ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang didasakan pada memaslahatan itu.
B. Pornograpi yang diatur dalam KUHP
Sebagaimana diketahui bahwa KUHP kita merupakan saduran dari WvS Belanda yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan tindak pidana pornografi tersebut diaturvdalam bab tintak pidana kesusilaan. Kalau diperhatikan KUHP kita mengaatur tindak pidana porngrafi tanpa adaa kata-kata pono, cabul, tindak senonoh dan seterusnya, melaikan hanya menyebutkan senagai perbuatan “melanggar kesusilaan”, sedangkan pengertian “melanggar kesusilaan” itu pun diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan yurisprudensi untuk menegaskannya. KUHP Indonesia mengatur delik porngrafi tanpa menyebutkan kata-kata pornografi, tetapi menyebutnya perbuatan“melanggar kesusilan”(aanstotelijk voor de eerbarheid) (Hamzah,Andi 1987;31) 

Related Post:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Wiearsyffa Obat Hati 2011 -2012 | Design by Adien Ahonx | Published by Adien Templates | Powered by Blogger.com.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Web Link Exchange Sitetag My Ping in TotalPing.com