Assalamu 'Alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Pak Ustaz saya ingin bertanya,disebelah kos saya terdapat sebuah masjid yang tidak begitu besar,suatu hari saya pergi untuk shalat berjama'ah,tetapi ketika saya mendengar bacaan Imam (menurut hemat saya) belum begitu pas tartil ataupun tajwidnya. Pertanyaan saya, bolehkah saya untuk tidak shalat berjam'ah di masjid dan mendirikan shalat di kamar kos saya? Terima kasih.
Halil Andi
______________________________________________________
Wa'alaikum Salam wa Rahmatullah wa Baarakatuhu
Saudaraku yang dirahmati Allah, semoga Allah menjaga dan menambah semangat antum dalam menegakkan perintah-perintah Islam, salah satunya menjaga shalat lima waktu secara berjama'ah. Dari pertanyaan Anda, dapat kami jawab dengan tulisan yang pernah kami publish di rublik tanya jawab, berikut ini ulasannya:
Pertanyaan:
Jika Imam salah dalam membaca surat al Fatihah dengan kesalahan yang sangat jelas. Bagaimana hukum shalat di belakangnya?
Jawaban:
Membaca Surat al Fatihah merupakan salah satu dari rukun yang dibaca di setiap rakaat shalat, pada shalat fardlu dan shalat sunnah, shalat jahar dan shalat sirr. Kewajiban ini bagi imam, makmum, ataupun yang shalat sendirian -sebagaimana yang dicantumkan oleh Imam al Bukhari sebagai bab dalam kitab al Shalah- berbeda dengan pendapat para fuqaha yang terdahulu maupun sekarang.
Dan pendapat yang paling benar –wallahu a'lam- adalah pendapatnya imam al Syafi'i, imam al Bukhari, jama'ah ahli hadits, dan selainnya. Yaitu imam dan makmum wajib membaca surat al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Kesimpulan di atas didasarkan pada beberapa hadits berikut ini:
1. Hadits Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca al Fatihah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
2. Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ
“Barangsipa yang mengerjakan shalat dan tidak mmbaca Ummul Qur’an (al Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya terputus –beliau mengucapkannya tiga kali- dan tidak sempurna. Dikatakan kepada Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, “sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Maka beliau berkata, “bacalah dalam hatimu.” (Hadits shahih riwayat. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
3. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Kami shalat Shubuh di belakang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam lalu beliau membaca ayat dan kelihatannya beliau mendapat kesulitan dalam membacanya. Setelah selesai beliau bertanya, “barangkali kalian ikut membaca di belakang imam kalian?” kami menjawab, “benar, dengan suara lirih wahai Rasulullah.” Beliau bersabda:
لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Janganlah lakukan, kecuali membaca al Fatihah, karena tidak sah shalat bagi yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud, hadits ini dicantumkan imam al Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: IV/123)
Imam Salah Baca al-Fatihah
Adapun jika dalam shalat berjama’ah, imam salah dalam membaca surat al Fatihah dan kesalahannya sampai merubah makna maka shalatnya batal, sebagaimana pendapat madhab Maliki. Seperti membaca (أَنْعَمْتَ : an'amta) dibaca (أَنْعَمْتُ : an'amtu), maka itu telah merubah makna dan ini membatalkan shalatnya. Bahkan, menurut Malikiyah, jika dia sengaja membaca seperti itu maka dia murtad. Sedangkan jika salah dalam membaca huruf ضdi baca ظ atau di antara keduanya, maka shalatnya sah.
Menurut Syaikh Musaid bin Basyir ‘Ali, Muhaddits dari Sudan, pendapat yang benar, shalat di belakang imam yang salah membaca al-Fatihah adalah sah kecuali kalau kesalahannya itu sampai merubah makna. Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya kecuali dalam kondisi dharurat.
. . . Dan apabila sampai merubah makna maka tidak boleh shalat di belakangnya . . .
Beliau hafidzahullah melanjutkan, dan yang biasa berlaku di Sudan, bahwa kedudukan imam, pada umumnya, berdasarkan keturunan, bukan kemampuan. Karena itu, seorang muslim harus mencari masjid yang lebih mendekati sunnah dan shalat di sana. Wallahu a’lam. . .
------------
Jika masjid yang terdekat dengan tempat Anda, imamnya salah dalam membaca yang kesalahan tersebut sudah merubah makna, maka hendaknya Anda mencari masjid lain yang lebih baik dalam menjaga rukun dan syarat sahnya shalat. Tidak lantas shalat di rumah/di kos, karena shalat berjamaah bagi laki-laki, -menurut pendapat yang lebih kuat dan selamat- adalah wajib. Apalagi jika Anda mendengar kumandang Adzan yang ia menjadi syarat untuk mendatangi shalat berjama'ah. Maka dibolehkan shalat di rumah jika ada udzur: seperti sakit, hujan deras, banjir, dan tidak mendengar adzan. Wallahu Ta'ala A'lam.
Oleh: Badrul Tamam
0 komentar:
Posting Komentar